SDA Minta Mahkamah Partai Pecat Romy cs
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali (SDA) meminta Mahkamah Partai dan Majelis Syariah PPP mengambil tindakan tegas terhadap M Romahurmuziy (Romy) cs karena sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran. Yang terakhir, kubu Romy menyelenggarakan Muktamar di Surabaya.
"Ini pelanggarannya berat. Jadi harus diberhentikan dari anggota PPP. Dipecat, saya kira itu sanksi yang tepat," kata SDA di Jakarta, Rabu (15/10).
Menurut SDA, pelanggaran yang baru dilakukan kubu Romy cs adalah melakukan muktamar. Padahal hasil keputusan Mahkamah PPP pada 11 Okber 2014 memerintahkan kegiatan atau muktamar boleh dilakukan setelah lewat tujuh hari.
Namun lanjut SDA, belum waktunya, kubu Romy melakukan muktamar. Artinya kegiatan ini telah melanggar keputusan hasil sidang mahkamah partai yang disepakati bersama. "Hari ini telah terjadi pelanggaran terhadap keputusan mahkamah partai. Harapan saya mahkamah partai memberikan sanksi," tegas SDA.
Dia jelaskan, ishlah sudah tidak tepat untuk diterapkan dalam partainya. Sanksi adalah keputusan yang tepat. Sebab, sanksi itu diyakininya bisa membawa partainya menuju perdamaian. "Pelanggaran yang dilakukan Romy dan kawan-kawan tidak pantas dilakukan dalam forum ishlah. Yang benar adalah penilaian siapa yang benar siapa yang melanggar," ujar dia.
Bahkan, jika dia yang dinilai melakukan kesalahan itu, maka dia siap mendapatkan sanksi. Selama ini pelanggaran demi pelanggaran yang dilakuka Romy tidak pernah ditindak tegas. "Saya terima tapi harus ada penilaian," kata SDA.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali (SDA) meminta Mahkamah Partai dan Majelis Syariah PPP mengambil tindakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- Mensos Gus Ipul Nilai Kakek Prabowo Sangat Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
- Nusaibah Jazuli Menyerahkan Gaji sebagai Anggota DPRD Tangsel untuk Masyarakat
- Baznas Bazis DKI Jakarta Gelar Masjid Award 2025, Hadiah Total Rp 300 Juta
- Ilham Habibie Kukuhkan Wiza Hidayat Sebagai Ketua BK Teknik Industri PII
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya