SDA Tak Sudi Dituduh Terima Suap Kiswah
Jumat, 30 Oktober 2015 – 18:58 WIB

Suryadharma Ali. Foto: dok/JPNN.com
Masih berdasarkan dakwaan, pada tanggal 25 April 2010 akhirnya ditandatangani lah kontrak pendahuluan penyewaan empat pemondokan jemaah haji Indonesia di Syare' Mansyur dan Thandabawi milik Cholid. Nilai kontrak tersebut seluruhnya adalah SR 7.187.550.
Baca Juga:
Menurut JPU KPK, berdasarkan harga pasar nilai kontrak harusnya hanya lah SR 4.720.000. Karenanya, dalam pembayaran tersebut telah terjadi kemahalan harga sejumlah SR 2.467.550. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) tak terima dituduh menerima suap dalam bentuk potongan kain penutup kakbah alias kiswah. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Minta Harga Kontrak Baru Formula E Diturunkan, Pramono: Kalau Mau Diperpanjang, Dimurahin Dong