SDA Tak Sudi Dituduh Terima Suap Kiswah

SDA Tak Sudi Dituduh Terima Suap Kiswah
Suryadharma Ali. Foto: dok/JPNN.com

Masih berdasarkan dakwaan, pada tanggal 25 April 2010 akhirnya ditandatangani lah kontrak pendahuluan penyewaan empat pemondokan jemaah haji Indonesia di Syare' Mansyur dan Thandabawi milik Cholid. Nilai kontrak tersebut seluruhnya adalah SR 7.187.550.

Menurut JPU KPK, berdasarkan harga pasar nilai kontrak harusnya hanya lah SR 4.720.000. Karenanya, dalam  pembayaran tersebut telah terjadi kemahalan harga sejumlah SR 2.467.550. (dil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) tak terima dituduh menerima suap dalam bentuk potongan kain penutup kakbah alias kiswah. Menurutnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News