SDA Terancam 20 Tahun Penjara

SDA Terancam 20 Tahun Penjara
SDA Terancam 20 Tahun Penjara. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Meski memenuhi sejumlah kendala, KPK akhirnya berhasil meningkatkan penyelidikan kasus penyelenggaraan ke tingkat penyidikan. Menteri Agama Suryadharma Ali pun menjadi korban pertama yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan pejabat yang kerap dipanggil SDA sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas, Kamis (22/5).  "Kasusnya sudah naik ke penyidikan dengan tersangka SDA dan kawan-kawan," ujarnya. Pernyataan Busyro itu kemudian diikuti pengumuman yang disampaikan Juru Bicara, Johan Budi.

Dalam jumpa persnya, Johan mengatakan, setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara KPK menyimpulkan telah terjadi korupsi dalam penyelenggaraan haji 2012-2013. ’’Karena itu kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan SDA selaku menteri agama sebagai tersangka," jelas Johan.

Penetapan Surya sebagai tersangka dilakukan setelah KPK mendapatkan dua alat bukti cukup. Johan menjelaskan, selama proses penyelidikan KPK telah melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan, baik di  Indonesia maupun Arab Saudi.

Dalam perkara ini, Suryadharma dianggap melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor), juncto pasal 55 ayat 5 ke 1 dan pasal 65 KUHPidana. Dengan jeratan itu, SDA bisa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

SDA selaku menteri dianggap menyalahgunakan kewenangannya dan memperkaya diri sendiri serta orang lain. Dari hasil telaah KPK,  SDA dan sejumlah orang diduga menyalagunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan tabungan haji yang disetorkan masyarakat.

"Anggaran yang digunakan sebesar Rp 1 triliun, tapi kerugian negaranya masih kami hitung," ungkap Johan.

Ada beberapa komponen yang diduga dimainkan dalam perkara ini. Antara lain pemanfaatan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering dan pemberangkatan haji pejabat dengan dana masyarakat dan lainnya.

JAKARTA - Meski memenuhi sejumlah kendala, KPK akhirnya berhasil meningkatkan penyelidikan kasus penyelenggaraan ke tingkat penyidikan. Menteri Agama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News