SDA Terancam 20 Tahun Penjara
Jumat, 23 Mei 2014 – 06:54 WIB
Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK kemarin juga langsung melakukan pencegahan terhadap SDA. Penyidik KPK juga bergerak cepat dengan menggeledah sejumlah tempat di Kementerian Agama. Diantaranya kantor Anggito di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Johan mengaku sangat menyayangkan terjadinya korupsi dalam penyelenggaraan haji. Menurut dia harusnya wilayah suci steril dari tangan-tangan yang melakukan korupsi. "Kami tentu sangat prihatin. Tapi kasus ini bukan yang pertama, sebelumnya juga ada korupsi yang terjadi di wilayah suci yakni pengadaan alquran," ungkapnya. (sar/gun)
JAKARTA - Meski memenuhi sejumlah kendala, KPK akhirnya berhasil meningkatkan penyelidikan kasus penyelenggaraan ke tingkat penyidikan. Menteri Agama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI