SDA Tetap Bertahan jadi Menteri Agama

jpnn.com - JAKARTA - Suryadharma Ali memutuskan tetap terus memimpin Kementerian Agama meskipun berstatus tersangka. Padahal dengan statusnya ini, hak-haknya sebagai individu ada yang dibatasi.
"Saya akan tetap fokus dalam layanan haji ke depan," katanya, Jumat (23/5).
Dengan status tersangka, pendampingan SDA untuk pelaksanaan haji ini tentu tidak seleluasa tahun lalu. Dia dipastikan tidak akan bisa mendampingi jamaah haji atau meninjau persiapan penyelenggaraan haji di tanah suci. Pasalnya status SDA saat ini sedang dicekal, dilarang bepergian ke luar negeri.
"Terus terang saya belum memikirkan apakah saya mundur. Saya berpikir bagaimana pelaksanaan haji ke depan," ujar menteri yang juga ketua umum PPP (Partai Persatuan Pembangunan) itu.
Terkait dengan penetapannya sebagai tersangka, SDA mengatakan tidak tahu. "Terus terang saya belum memahami bagian-bagian mana yang menyebabkan saya jadi tersangka," kata SDA.
Untuk itu dia berharap publik menunggu saja proses hukum berikutnya. SDA berdoa bahwa penetapan status tersangka oleh KPK itu adalah sebagai sebuah kesalahpahaman belaka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SDA mengatakan sudah menyiapkan beberapa upaya. Di antaranya adalah mempersiapkan pembelaan. Dia berharap dengan pembelaan itu memberi penjelasan atas tuduhan KPK kepadanya.
"Saya berharap dengan penjelasan, persoalan ini menjadi gamblang, menjadi jelas. Sehingga kesalahpahaman ini bisa diatasi," katanya.
JAKARTA - Suryadharma Ali memutuskan tetap terus memimpin Kementerian Agama meskipun berstatus tersangka. Padahal dengan statusnya ini, hak-haknya
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya