SDA Tidak Mundur, KPK: Itu Urusan Presiden

SDA Tidak Mundur, KPK: Itu Urusan Presiden
SDA Tidak Mundur, KPK: Itu Urusan Presiden

Seperti diketahui, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ‎di atas Rp 1 triliun.‎ (gil/jpnn)


JAKARTA - Suryadharma Ali (SDA) belum mau mundur dari jabatan Menteri Agama (Menag) meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News