SDGs Desa Solusi Penyelesaian Persoalan Perempuan di Pedesaan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menetapkan arah pembangunan desa hingga tahun 2030.
Program ini disebut dengan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
SDGs Desa dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Konsep SDGs Desa bertujuan untuk mewujudkan pembangunan secara total atas desa.
Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat (no one left behind) yang mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan.
Salah satu segmen dari SDGs Desa ini adalah Desa Ramah Perempuan.
"Ini jadi perhatian karena perempuan termasuk menentukan arah pembangunan bangsa," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam pernyataan pers virtual, Rabu (11/11).
Gus Menteri -panggilan Mendes Halim memaparkan sejumlah data dan fakta mengenai hal itu.
Gus Menteri Halim meyakini SGDs Desa mampu mengatasi berbagai masalah perempuan di desa.
- Konon, Kopdes Merah Putih jadi Upaya Revolusioner Demi Menguatkan Ekonomi Rakyat
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Gali Potensi Lokal, Mendes PDT Yandri Susanto Keliling Desa di Banten
- Program TEKAD Kemendes PDTT Mendongkrak Status Desa di Indonesia Timur
- Kemendesa PDTT Menggelar FGD untuk Mengakselerasi Pencapaian Desa Mandiri