SD/MI Non RSBI Bebas Biaya
Minggu, 26 Juni 2011 – 06:46 WIB

SD/MI Non RSBI Bebas Biaya
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Agama (Kemenag) melarang keras segala macam pungutan bagi siswa yang akan masuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs non rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). Kepala dinas di tingkat kabupaten dan provinsi bertugas mengawasi besaran dana pendidikan yang dikutip dari siswa. "Jadi, jangan karena dana BOS kurang lantas sekolah ugal-ugalan menarik biaya pendidikan," katanya.
Pungutan yang dilarang, antara lain, biaya pendaftaran, uang pangkal/uang gedung, dan sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP). "Seluruh biaya di tingkat pendidikan dasar sudah ditalangi bantuan operasional sekolah sehingga tidak ada biayanya," ujar Dirjen Pendidikan Dasar Kemendiknas Suyanto di Jakarta, Sabtu (25/6).
Baca Juga:
Untuk tingkat SMA/MA/SMK, Kemendiknas belum bisa membebaskan seluruh biaya seperti SD/SMP. Meski demikian, sekolah dilarang menarik sumbangan secara berlebihan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Agama (Kemenag) melarang keras segala macam pungutan bagi siswa yang akan
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025