SD/MI Non RSBI Bebas Biaya
Minggu, 26 Juni 2011 – 06:46 WIB

SD/MI Non RSBI Bebas Biaya
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Agama (Kemenag) melarang keras segala macam pungutan bagi siswa yang akan masuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs non rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). Kepala dinas di tingkat kabupaten dan provinsi bertugas mengawasi besaran dana pendidikan yang dikutip dari siswa. "Jadi, jangan karena dana BOS kurang lantas sekolah ugal-ugalan menarik biaya pendidikan," katanya.
Pungutan yang dilarang, antara lain, biaya pendaftaran, uang pangkal/uang gedung, dan sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP). "Seluruh biaya di tingkat pendidikan dasar sudah ditalangi bantuan operasional sekolah sehingga tidak ada biayanya," ujar Dirjen Pendidikan Dasar Kemendiknas Suyanto di Jakarta, Sabtu (25/6).
Baca Juga:
Untuk tingkat SMA/MA/SMK, Kemendiknas belum bisa membebaskan seluruh biaya seperti SD/SMP. Meski demikian, sekolah dilarang menarik sumbangan secara berlebihan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Agama (Kemenag) melarang keras segala macam pungutan bagi siswa yang akan
BERITA TERKAIT
- Sinergi Bakti Mulya 400 International School & Eka Hospital Cibubur dalam Semarak Ramadan
- Ini Solusi Wali Kota Agustina untuk Anak Kurang Mampu yang Tak Diterima di Sekolah Negeri
- Optimalkan Pembelajaran Selama Ramadan, Educa Group Hadirkan Kisah Teladan Nabi
- Tanggapi Keputusan UI soal Disertasi Bahlil, Mendiktisaintek: Rasanya...
- Instruksi Rektor UI soal Disertasi Bahlil, Singgung Kualitas dan Substansi
- Waka MPR Lestari Moerdijat Dorong Layanan Pendidikan yang Merata Segera Diwujudkan