SD/MI Non RSBI Bebas Biaya
Minggu, 26 Juni 2011 – 06:46 WIB
Suyanto juga mengingatkan tentang batasan usia anak-anak yang akan masuk ke tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), baik taman kanak-kanak (TK), raudhatul athfal (RA), dan bustanul athfal (BA), maupun sekolah dan madrasah.
Baca Juga:
Berdasar Permendiknas-Menag Nomor 04/VI/PB/2011 dan MA/111/2011, syarat usia masuk siswa baru untuk jenjang TK, RA, atau RB minimal 4"5 tahun untuk kelompok A dan 5-6 tahun untuk kelompok B.
Untuk siswa baru jenjang SD/MI, calon siswa minimal berusia enam tahun. Calon siswa berumur kurang dari enam tahun dapat dipertimbangkan untuk masuk asalkan mendapatkan rekomendasi dari psikolog profesional.
Untuk tingkat SMP dan MTs, umur maksimal yang boleh diterima adalah 18 tahun. Siswa juga harus memiliki ijazah dan surat keterangan hasil ujian nasional SD/MI/SDLB/program paket A. Ketentuan untuk siswa baru jenjang SMA dan MA paling tinggi berumur 21 tahun. Mereka juga harus memiliki ijazah dan SKHUN SMP/MTs/program paket B.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Agama (Kemenag) melarang keras segala macam pungutan bagi siswa yang akan
BERITA TERKAIT
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai