SD/MI Non RSBI Bebas Biaya
Minggu, 26 Juni 2011 – 06:46 WIB
Untuk peningkatan mutu pendidikan, Kemendiknas/Kemenag membatasi siswa dalam satu kelas untuk tingkat PAUD maksimal 25 siswa, sedangkan tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK kapasitas maksimal 40 siswa per kelas.
Untuk mengatasi perpeloncoan dalam masa orientasi siswa baru, Suyanto menegaskan bahwa surat edaran tentang larangan kegiatan yang bersifat kekerasan dalam masa orientasi siswa masih berlaku. Kemendiknas menilai masa orientasi penting untuk menurunkan angka putus sekolah, namun tidak boleh ada kekerasan.
"Silakan orientasi siswa, tapi tidak boleh ada kekerasan. Panitia orientasi juga harus melibatkan guru, tidak boleh hanya siswa," tutur Suyanto. (wan/c4/ttg)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Agama (Kemenag) melarang keras segala macam pungutan bagi siswa yang akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai