SDN-SMPN Dilarang Pungut Biaya Daftar Ulang
Kadisdik di Daerah Harus Tegas
Rabu, 07 Juli 2010 – 21:54 WIB
JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) melarang keras sekolah negeri khususnya jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) untuk melakukan pungutan biaya daftar ulang atau sejenisnya kepada para orang tua peserta didik. Hal itu dinilai sudah menyalahi aturan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditetapkan oleh pemerintah. Pungutan yang tak ada dasar hukumnya tergolong pungutan liar (pungli). Selain itu, program BOS ini juga berlaku bagi pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru. Misalnya, biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, bahkan biaya untuk kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut. Antara lain, biaya fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru.
"Sekolah negeri SD dan SMP masuk di dalam program BOS. Jika masih ada sekolah SD atau SMP Negeri yang masih memungut biaya pendaftaran ataupun daftar ulang dianggap sudah melanggar aturan," tegas Direktur Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Mandikdasmen) Suyanto kepada JPNN ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Rabu (7/7). Pernyataan keras ini menanggapi masih adanya sejumlah SDN dan SMPN di beberapa daerah yang memungut biaya pendaftaran ulang yang angkanya mencapai jutaan rupiah.
Baca Juga:
Suyanto mengatakan, aturan itu sudah diketahui oleh seluruh sekolah SD dan SMP negeri di Indonesia. Dijelaskan, penggunaan dana BOS itu bertujuan untuk menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasi sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta, menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada sekolah bertaraf internasional (SBI) dan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), dan meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) melarang keras sekolah negeri khususnya jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama
BERITA TERKAIT
- Jamkrindo Beri Beasiswa kepada Putra Putri TNI dan Polri
- Lapor ke Bosnya di Amerika, CEO UIPM Siap Tempuh Jalur Hukum
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Peduli Pemerataan Pendidikan, Puyo Gelar Kampanye Bangun Sekolah di NTT
- Semangat Inovasi Untar Bisa Menginspirasi Institusi Lain dalam Dukung Pembangunan Berkelanjutan
- Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Berbasis Sertifikasi, Nasib ASN Non-Serdik Bagaimana?