SDN-SMPN Dilarang Pungut Biaya Daftar Ulang
Kadisdik di Daerah Harus Tegas
Rabu, 07 Juli 2010 – 21:54 WIB
"Dari point-point itu sudah jelas terlihat bahwa pungutan biaya pendaftaran, pengadaan formulir , biaya daftar ulang ataupun biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan operasional sekolah sudah dicover oleh BOS. Jadi, tidak ada alasan lagi dari pihak sekolah untuk melakukan pungutan biaya," tukasnya.
Baca Juga:
Suyanto menyebutkan, besaran dana BOS yang ditetapkan oleh pemerintah untuk para peserta didik, yakni untuk jenjang SD/SDLB di kota sebesar Rp 400 ribu per siswa per tahun, SD/SDLB di kabupaten sebesar Rp 397 ribu per siswa per tahun. Sedangkan untuk jenjang SMP/SMPLB/SMPT di kota sebesar Rp 575 ribu per siswa per tahun, dan SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten sebesar Rp 570 ribu per siswa per tahun.
Suyanto menambahkan, pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa dengan maraknya kasus pungutan liar sekolah negeri di beberapa daerah. Menurutnta, itu sudah menjadi wewenang pemerintah daerah dan kepala dinas pendidikan setempat.
“Sekarang ini era otonomi daerah, jadi pusat tidak dapat seenaknya mengintervensi di daerah. Intinya, Kepala Dinas lah yang harus tegas dan menindak segala macam pelanggaran sekolah yang terjadi di daerahnya, ” kata Suyanto. (cha/jpnn)
JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) melarang keras sekolah negeri khususnya jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai