SE BKN: 50% PNS Tetap Bekerja di Kantor

SE BKN: 50% PNS Tetap Bekerja di Kantor
BKN menerbitkan SE untuk internal, mengatur tentang PNS kerja di rumah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Untuk pengaturan pelaporan kinerja, baik bagi pegawai yang bekerja di kantor maupun dari rumah, tetap wajib melaporkan apa yang dikerjakan melalui aplikasi sistem e-Kinerja.

BKN juga memastikan pegawai yang bekerja di kantor maupun dari rumah berhak mendapatkan pembayaran tunjangan kinerja.

Sementara itu perihal penyelenggaraan kegiatan di lingkungan BKN seperti sosialisasi, workshop, konsinyasi, monitoring, evaluasi dan kegiatan sejenis lainnya yang cenderung menyebabkan kerumunan orang akan ditunda dan diminimalisasi untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19.

Kegiatan rapat internal di BKN dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti teleconference atau chat grup kerja. Selain itu, perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri untuk sementara tidak diberlakukan.

Terakhir, pegawai BKN juga diimbau untuk meningkatkan kesehatan dan daya tahan tubuh, mulai dari lingkungan rumah masing-masing dengan menerapkan pola hidup sehat sesuai dengan pedoman Kemenkes.

Bagi pegawai atau anggota keluarga pegawai yang mengalami gejala infeksi Covid-19 diminta untuk melaporkan kepada Tim Gugus Tugas internal.

"Selain itu pegawai terindikasi maupun positif Covid-19 akan diberikan cuti sakit sesuai ketentuan dengan melampirkan surat keterangan dokter. Selama cuti, yang bersangkutan tetap menerima tunjangan kinerja," pungkas Paryono. (esy/jpnn)

BKN mengeluarkan Surat Edaran bersifat internal yang mengatur antara lain soal jumlah PNS kerja di rumah.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News