SE BKN juga Singgung Nasib Pelamar pada 1 Maret 2026 Melampaui Batas Usia Pengangkatan PPPK

Sehubungan dengan itu, kata dia, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tindak lanjut hasil seleksi CPNS dan PPPK.
Penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi CPNS, sebagai berikut:
1. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025;
2. Usul penetapan nomor induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025;
3. Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.
Kemudian, penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi PPPK, yakni:
1. Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026;
2. Usul penetapan nomor induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025;
SE BKN juga mengatur mengenai naib pelamar yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan PPPK.
- Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Ribuan Honorer Gelar Demo Nasional 18 Maret
- 10 Poin Surat Kepala BKN, Ada Secuil Harapan bagi CPNS, PPPK & Honorer
- Tolak Pengangkatan PPPK 2024 Molor 2026, Honorer Daerah Siap Bergerak ke Jakarta
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pernyataan MenPAN-RB, Ada Hal Penting soal Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS, Ini Penjelasan Lengkapnya
- Gubernur Bertemu Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK dan Nasib Honorer
- Pekan Depan Ada Hal Penting soal Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS