SE BKN juga Singgung Nasib Pelamar pada 1 Maret 2026 Melampaui Batas Usia Pengangkatan PPPK

SE BKN juga Singgung Nasib Pelamar pada 1 Maret 2026 Melampaui Batas Usia Pengangkatan PPPK
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menebirkan surat edaran (SE) berkaitan dengan pengangkatan PPPK 2024 dan CPNS 2024. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

Sehubungan dengan itu, kata dia, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tindak lanjut hasil seleksi CPNS dan PPPK.

Penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi CPNS, sebagai berikut:

1. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025;

2. Usul penetapan nomor induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025;

3. Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.

Kemudian, penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi PPPK, yakni:

1. Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026;

2. Usul penetapan nomor induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025;

SE BKN juga mengatur mengenai naib pelamar yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News