SE Bu Ida Wajib Diketahui Seluruh Karyawan Swasta di Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan.
Lewat surat tersebut, Ida Fauziyah meminta seluruh gubernur memastikan setiap perusahaan membayar THR bagi para karyawannya.
"THR adalah pendapatan nonupah yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja. ini sesuai ketentuan PP 78/2015 tentang pengupahan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/5).
Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja," katanya.
Dalam surat edaran THR tersebut, juga disebutkan apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya dibicarakan antara kedua belah pihak.
"Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didiskusikan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja. Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan," ujarnya.
Dalam surat edaran itu, dialog pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal.
Menaker Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran nomortentang pelaksanaan pemberian THR untuk karyawan atau buruh.
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Harakah Majelis Taklim Deklarasi Setop Kekerasan pada Perempuan-Anak
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru