SE Bu Ida Wajib Diketahui Seluruh Karyawan Swasta di Indonesia
Minggu, 10 Mei 2020 – 13:36 WIB
Dalam sidang pleno LKS Tripnas, pada poin dua menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi COVID-19 dengan menambahkan laporan keuangan tingkat perusahaan. (antara/jpnn)
Menaker Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran nomortentang pelaksanaan pemberian THR untuk karyawan atau buruh.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Harakah Majelis Taklim Deklarasi Setop Kekerasan pada Perempuan-Anak
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Ida Fauziyah Luncurkan Buku yang Menginspirasi di Akhir Masa Jabatan, Ini Judulnya
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya