SE Gubernur Menyebar, Warga Resah
Selasa, 08 Mei 2012 – 08:50 WIB
PARIAMAN - Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang meminta tujuh kabupaten dan kota di pesisir pantai memberlakukan status siaga darurat gempa bumi dan tsunami hingga 30 Juni 2012, ternyata membuat sebagian warga resah. Di Kota Pariaman yang terletak tidak jauh dari pesisir pantai, banyak warga salah pengertian terhadap isi dari surat gubernur itu. Surat edaran itu ternyata juga berpengaruh terhadap aktivitas jual beli di Pasar Pariaman, kemarin. Men, salah seorang pedagang barang kebutuhan pokok di Kompleks Pasar Pariaman menyebutkan, informasi tentang potensi gempa besar dan tsunami sebenarnya sudah ada sejak gempa Aceh beberapa waktu lalu. Sejak saat itu, kata dia, aktivitas jual beli cenderung sepi.
Bahkan, ada yang menafsirkan, gubernur mengimbau warga pinggiran pantai untuk mengungsi ke tempat lebih tinggi. Warga Cimparuah Pariaman Tengah Mita menyebutkan ibunya menyuruh dia segera berkemas karena bakal ada gempa besar dan mereka akan mengungsi ke rumah salah seorang kerabat hingga 30 Juni.
Baca Juga:
"Ternyata, gubernur tidak suruh mengungsi, tapi hanya mengingatkan agar waspada rupanya," ujar Mita ketika dia melihat surat edaran gubernur yang dirilis Padang Ekspres (Grup JPNN), kemarin.
Baca Juga:
PARIAMAN - Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang meminta tujuh kabupaten dan kota di pesisir pantai memberlakukan status siaga darurat
BERITA TERKAIT
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Tinjau Sejumlah Lokasi, AKBP Ruri Pastikan Keamanan Selama Libur Nataru di Banyuasin
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia