SE Gubernur Sulsel Soal Dana Desa Bersifat Imbauan
jpnn.com - MAKASSAR - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Muhammad Saleh mengatakan Surat Edaran Gubernur Sulsel tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 bersifat imbauan.
Artinya, hal tersebut tidak wajib dan tidak mengikat.
Pemprov Sulsel sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 untuk ketahanan pangan.
SE dikeluarkn bertujuan untuk mengangkat ekonomi dan menambah pendapatan masyarakat di Sulsel.
Surat Edaran dengan Nomor 412.2/11938/DPMD tersebut sempat menuai pro dan kontra di daerah.
"Surat Edaran itu hanya bersifat imbauan, tidak bersifat wajib dan tidak mengikat," ujar Muhammad Saleh di Makassar, Jumat (13/10).
Saleh mengatakan pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
"Untuk pelaksanaan dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024, menunggu petunjuk teknis, operasional, prioritas penggunaan dana desa TA 2024 yang akan diatur lebih lanjut dengan Permendes PDTT RI tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2024," ucapnya.
Kadis PMD Sulsel Muhammad Saleh mengatakan SE Gubernur soal dana desa bersifat imbauan.
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Mendes Yandri Optimistis Target Ketahanan Pangan Tercapai Berkat Dukungan Stakeholder
- Genjot Ketahanan Pangan, Mendes Yandri Susanto Segera Menyusun Modul Desa Tematik
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat