SE Gubernur tak Bikin Takut Investor
Selasa, 08 Mei 2012 – 08:58 WIB
KELUARNYA Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang meminta tujuh kabupaten dan kota di pesisir pantai memberlakukan status siaga darurat gempa bumi dan tsunami hingga 30 Juni 2012 menuai kontroversi. Di satu sisi timbul keresahan di tengah masyarakat, seakan-akan dalam rentang sekarang hingga 30 Juni akan terjadi gempa besar.
Banyak pihak menyesalkan SE yang Anda keluarkan soal status siaga darurat gempa bumi dan tsunami, karena dianggap ramalan dan berpotensi meresahkan masyarakat. Apa dasar dan pertimbangan Anda mengeluarkan surat itu? Dalam telegram mendagri itu disebutkan dengan meningkatnya intensitas gempa akibat pergerakan lempeng bumi di Samudera Hindia dan Pasifik yang berpotensi menimbulkan kerusakan dan tsunami di sebagian wilayah Indonesia , terutama di dekat wilayah patahan lempeng tersebut, maka diminta gubernur, bupati dan wali kota melakukan sejumlah langkah.
Di sisi lain disambut positif, untuk meningkat kewaspadaan. Untuk mengetahui lebih jauh soal surat edaran tertanggal 27 April 2012 itu, berikut wawancara khusus wartawati Padang Ekspres (Grup JPNN) Gusti Ayu Gayatri dengan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Aula Gubernuran, Senin ( 7/5).
Baca Juga:
Banyak pihak menyesalkan SE yang Anda keluarkan soal status siaga darurat gempa bumi dan tsunami, karena dianggap ramalan dan berpotensi meresahkan masyarakat. Apa dasar dan pertimbangan Anda mengeluarkan surat itu?
Begini. Sebelum surat edaran itu saya buat, saya menerima telegram dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 360/ 1521/ SJ, tertanggal 20 April 2012. Tidak mungkin telegram itu saya diamkan saja. Tentu saya harus meneruskannya kepada kepala daerah yang memimpin daerah di kawasan pesisir pantai Sumbar.
Baca Juga: