SE Gugus Tugas COVID-19 Bukan Izin Mudik, Polisi Bakal Paksa Kendaraan Putar Balik
Polri juga telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan untuk menyeleksi masyarakat yang akan keluar daerah. Hanya yang memenuhi syarat yang diizinkan keluar daerah.
“Kalau tidak lengkap akan diputarbalikkan, diulangi persyaratannya atau ditolak. Kalau diizinkan disiapkan bus yang sudah dipasang stiker,” sambung Istiono.
Mantan Kapolda Bangka Belitung itu menuturkan, bus yang diizinkan mengangkut masyarakat menuju daerah lain itu telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Selanjutnya, Polri akan mengawasi bus itu.
“Apabila busnya sudah ada stiker, boleh jalan berapa pun penumpangnya tetap harus jalan. Di dalamnya kami cek isinya berapa, manifesnya ada di sana. Kami sinkronkan dengan syarat administrasi di terminal, pengawasan di lapangan hingga tujuan,” beber Istiono.(cuy/jpnn)
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono, surat edaran Gugus Tugas COVID-19 itu bukan berarti membolehkan warga mudik.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- 110 Juta Orang Diprediksi Lakukan Mudik Akhir Tahun
- Pelni Siapkan 8 Kapal Untuk Mudik Natal dan Tahun Baru di Papua
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Menjelang Nataru, Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Rekayasa Lalin di Jateng
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG