SE Kepala BKN Wajib Diketahui PNS dan PPPK, 3 Kategori Sanksi

a) Telah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
b) Telah ditetapkannya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Paryono mengatakan, tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id," jelas Paryono.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak 24 April 2020, sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pemerintah. (esy/jpnn)
Kepala BKN Bisa Haria Wibisana menerbitkan Surat Edaran tentang pedoman pemberian sanksi terhadap PNS dan PPPK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- Fenomena Pendatang Saat Mudik, Wagub Jabar: Jangan Membebani Pemerintah!
- H+3 Pemudik Masih Padat di Terminal Kampung Rambutan
- Alhamdulilah, Ibu Atun Akhirnya Bisa Mudik ke Kampung Halaman