SE Kepala BKN Wajib Diketahui PNS dan PPPK, 3 Kategori Sanksi

SE Kepala BKN Wajib Diketahui PNS dan PPPK, 3 Kategori Sanksi
Kepala BKN menerbitkan SE tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN, yakni PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

a) Telah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.

b) Telah ditetapkannya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Paryono mengatakan, tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id," jelas Paryono.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak 24 April 2020, sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pemerintah. (esy/jpnn)

Kepala BKN Bisa Haria Wibisana menerbitkan Surat Edaran tentang pedoman pemberian sanksi terhadap PNS dan PPPK.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News