SE Menag Bukan Larangan Azan, Hanya Pengaturan Pengeras Suara

jpnn.com, JAKARTA - Maraknya berbagai disinformasi belakang ini terkait statemen Menteri Agama dan Surat Edaran (SE) Menag tentang Pedoman Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala menandakan banyak orang tidak mau membaca utuh setiap peristiwa. Termasuk membaca utuh Surat Edaran Menag.
Akibatnya, terjadi pandangan parsial, sempit, bahkan dibumbui kebencian.
Hal tersebut diungkapkan Sekjen DPP KNPI Addin Jauharuddin ketika menyampaikan pendapatnya terkait pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Addin menjelaskan bahwa dalam SE Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022, yang diatur ialah pengeras suara di masjid dan musala.
Isinya pengaturan kualitas rekaman suara sebelum salat, volume pengeras suara, pengaturan akustik suara, pengaturan suara ke dalam dan keluar.
"Yang diatur adalah pengeras suara sebelum azan dan setelah azan, sementara azan dibolehkan menggunakan speaker luar," kata dia melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (24/2).
Dalam SE Menteri Agama, lanjut Addin, itu tidak melarang, hanya mengatur. Bahkan, azan secara jelas boleh dikumandangkan menggunakan pengeras suara luar.
"Artinya statemen Menteri Agama tidak ada yang salah, sudah betul," ujar tokoh muda Nahdlatul Ulama tersebut.
Sekjen DPP KNPI Addin Jauharuddin meminta masyarakat membaca secara utuh Surat Edaran Menag tentang Pedoman Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
- Heikal Safar Puji Menteri Agama yang Mendukung Makan Bergizi Gratis di Desa Terpencil
- Viral Dugaan Penghinaan pada Habib Idrus, DPP KNPI: Ini Ramadan, Seharusnya Menebarkan Kedamaian
- Ratusan Napi Rutan Salemba Dipindahkan, KNPI Apresiasi Kinerja Kementerian Imipas
- Menag Sebut Kemajuan Teknologi Ungkap Kebenaran Ilmiah Al-Qur'an
- Masjid Besar Segera Berdiri di PIK 2, Menag Pancangkan Tiang Perdana
- CEO BPI Danantara Rangkap Jabatan Sebagai Menteri Investasi, Ketum KNPI Bereaksi