SE Menag Bukan Larangan Azan, Hanya Pengaturan Pengeras Suara

Menurut Addin, Menteri Agama sama sekali tidak bicara soal pengaturan suara azan, hanya bicara pengaturan suara sebelum dan setelah azan.
"Banyak orang hanya mendengar potongan video Menteri Agama dan tidak mencermati secara utuh. Coba perhatikan isi SE Menteri Agama tentang Pedoman Pengaturan Pengeras Suara, dengan video full Menteri Agama," kata Addin.
Dijelaskannya, dalam video Menteri Agama menyebut pengeras suara lima kali sehari dan tidak menyebut kata adzan.
Dalam SE Menteri Agama, pengeras suara lima kali sehari itu yang diatur pengeras suara sebelum dan setelah azan.
Terkait gonggongan anjing, Menteri Agama sama sekali tidak melakukan perbandingan. Ini hanya mengatur kebisingan.
Bahkan, Menteri Agama menyebut semua jenis kebisingan.
"Makanya, kalimat Menteri Agama menggunakan “bayangkan”. Sementara, dalam statemen Menteri Agama jelas tidak melarang, bahkan, mempersilakan menggunakan pengeras suara di masjid dan musala untuk keperluan, hanya diatur sesuai ketentuan," sambung Addin.
Dia mengimbau agar pemberitaan dengan narasi “membandingkan suara azan atau pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing” dihentikan lantaran menimbulkan persepsi negatif.
Sekjen DPP KNPI Addin Jauharuddin meminta masyarakat membaca secara utuh Surat Edaran Menag tentang Pedoman Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
- Heikal Safar Puji Menteri Agama yang Mendukung Makan Bergizi Gratis di Desa Terpencil
- Viral Dugaan Penghinaan pada Habib Idrus, DPP KNPI: Ini Ramadan, Seharusnya Menebarkan Kedamaian
- Ratusan Napi Rutan Salemba Dipindahkan, KNPI Apresiasi Kinerja Kementerian Imipas
- Menag Sebut Kemajuan Teknologi Ungkap Kebenaran Ilmiah Al-Qur'an
- Masjid Besar Segera Berdiri di PIK 2, Menag Pancangkan Tiang Perdana
- CEO BPI Danantara Rangkap Jabatan Sebagai Menteri Investasi, Ketum KNPI Bereaksi