SE Menag Bukan Larangan Azan, Hanya Pengaturan Pengeras Suara
Kamis, 24 Februari 2022 – 22:50 WIB
"Bijaknya kita melihat ulang rekaman video statemen secara utuh, bukan potongan. Tidak ada poin penyamaan suara azan dengan gonggongan," kata Addin.
Surat Edaran Menteri agama, tegas Addin, secara jelas mengatur tentang kebisingan suara.
"Itupun bukan melarang, termasuk kaset rekaman yang bisanya di nyalakan waktu cukup lama sebelum adzan. Stop Politisasi SE Menteri Agama. Baca secara utuh, biar menjadi orang bijak," kata dia. (rhs/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sekjen DPP KNPI Addin Jauharuddin meminta masyarakat membaca secara utuh Surat Edaran Menag tentang Pedoman Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- DPP KNPI Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tentang Penyederhanaan Sistem Pilkada
- Menag Sebut Masjid di IKN Bisa Dipakai untuk Salat Idulfitri 2025
- Hadiri KNPI Fair 2024, MPR Dukung Penuh Kegiatan Positif untuk Pemuda
- Ahlulbait Indonesia Bakal Gelar Muktamar Ke-4, Menag Nasaruddin Umar Akan Hadir
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius