SE Mendagri Diabaikan, Kada Dianggap Lakukan Pembangkangan
Rabu, 07 November 2012 – 04:04 WIB
Karenanya Emerson menyarankan Mendagri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat Surat Keputusan Bersama (SKB). Dengan SKB yang derajatnya lebih tinggi dari SE itu diharapkan kepala daerah tak bisa berkilah lagi.
Baca Juga:
"Tapi sebelum ada SKB itu, Mendagri juga bisa melayangkan teguran keras kepada kepala daerah yang membangkang. Sertakan pula ancaman sanksi kalau teguran dan surat edaran Mendagri tidak diindahkan," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada 29 Oktober lalu Mendagri mengeluarkan SE nomor 800/4329/SJ. Isinya adalah larangan bagi kepala daerah mengangkat pejabat struktural Pemda dari kalangan PNS yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi.
Merujuk pada salah satu diktum dalam SE itu maka dalam rangka reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi serta tindak kejahatan jabatan lainnya, maka terhadap PNS yang telah menjalani hukuman pidana akibat tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan lainnya agar tidak diangkat dalam jabatan struktural. SE itu juga dimaksudkan agar PNS di daerah yang berprestasi bisa mendapat promosi untuk menempati jabatan struktural.
JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai kepala daerah yang tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Mendagri tentang larangan
BERITA TERKAIT
- Hadiri Festival Budaya Bela Palestina, HNW Ingatkan Selamatkan Gaza
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan