SE Mendagri Membolehkan Pj, Plt dan Pjs Kada Memberhentikan ASN, Guspardi Angkat Suara
Kamis, 22 September 2022 – 18:39 WIB

Ilustrasi - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Isu yang berkembang seolah-olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan, tidak benar," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).
"Ini untuk Pj, kalau untuk definitif enggak perlu persutujuan mendagri. Jadi, ada PP menjelaskan bahwa tidak boleh terjadi kekosongan bila ada pejabat ditahan, harus diberhentikan dan harus segera diisi. Ini sudah mulai banyak," kata Tito. (gir/jpnn)
Guspardi Gaus angkat suara menanggapi langkah Mendagri menerbitkan SE yang membolehkan Pj, Plt dan Pjs kepala daerah memberhentikan ASN.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Percepatan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, BKN Minta Usulan Jangan Mepet
- Perintah Mendagri kepada Pemda terkait Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Jelas
- Mendagri Tito Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai: Semua Daerah Harus Bergerak
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak
- Mendagri Tito Ungkap Alasan Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
- Sebelum Disetujui Prabowo, Tito Sebut Ibu Kota Negara Masih di Jakarta