SE Mendagri soal Halalbihalal Lebaran Atur Jumlah Tamu hingga Penyajian Makanan

SE Mendagri soal Halalbihalal Lebaran Atur Jumlah Tamu hingga Penyajian Makanan
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Memasuki minggu-minggu terakhir Ramadan, Menteri Dalam Negeri telah menandatangani Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 tentang Pelaksanaan halalbihalal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022. Surat ini ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Surat edaran ini menjadi sangat penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idulfitri dan libur lebaran di kampung halaman.

“Pemerintah memahami bahwa momen perayaan Idulfitri kali ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwasanya pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir, untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM,” dalam keterangan yang disampaikan Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA.

Lebih lanjut, Surat Edaran tesebut memberikan arah keijakan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memberikan atensi pelaksanaan halalbihalal di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan level PPKM masing-masing.

“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2 dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1,” ujar Safrizal menjabarkan.

Dipermaklumkan pula bahwa untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada yang disajikan di tempat (prasmanan).

Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mengeliminir potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian mengingat aktivitas makan/minum pasti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi resiko penularan.

“Melalui SE ini pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kuranya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak. Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan,” pungkas Safrizal. (dil/jpnn)

Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 tentang Pelaksanaan halalbihalal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News