SE Mendikbud: Foto Presiden dan Wapres Lebih Besar
jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy mengeluarkan Surat Edaran (SE) 11 Tahun 2019 tentang Pemasangan Simbol-simbol Negara di Satuan Pendidikan seluruh Indonesia.
Dalam SE tersebut disebutkan foto presiden dan wapres ukurannya lebih besar dibanding sebelumnya dan setiap ruang kelas harus dipasang bendera merah putih.
Dalam SE tertanggal 15 Oktober 2019, Muhadjir menyampaikan Kementerian Sekretariat Negara telah menerbitkan foto resmi presiden dan wakil presiden Rl periode 2019 sampai 2024.
Itu sebabnya para kepala dinas pendidikan segera memerintahkan para kepsek dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara;
2. Ukuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dengan Lambang Negara agar disesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan);
3. Untuk ruang kelas, ukuran kertas foto resmi Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
a. kertas Art Carton26O gram 4 warna offset; dan
b. ukuran (A2) tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm atau ukuran (A3) tinggi 42,5 cm lebar 32 crn, selanjutnya dibingkai atau pigura dengan baik dan rapi;
4. Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dapat diunduh melalui laman Kementerian Sekretariat Negara.
SE Mendikbud Muhadjir Effendy menyebutkan foto presiden dan wapres ukurannya lebih besar dibanding sebelumnya dan setiap ruang kelas harus dipasang bendera merah putih.
- Ini yang Akan Dilakukan Muhadjir Effendy Setelah Tak Jadi Menteri
- Menko PMK dan Kepala BNPB tiba di Basis KKB di Puncak
- Anggaran Makan Siang Gratis Dipotong Lagi? Airlangga Berkata Begini
- Mendikbud Bakal Buka Word Congress For Medical Law yang Dihadiri Perwakilan 61 Negara
- Menko PMK Sebut Pelaksanaan Cuti Melahirkan 6 Bulan Perlu Kesediaan Dunia Usaha
- Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Hadiri Puncak Peringatan Harganas ke-31 di Semarang