SE MenPAN-RB 1527 & UU ASN Kurang Sakti, Masih Ada Pemda Merekrut Honorer Baru
"UU ASN baru dan SE MenPAN-RB 1527 tidak laku di daerah, padahal jelas tidak boleh angkat honorer lagi serta mempertahankan honorer lama," ungkapnya.
Sebagai informasi, SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023 menjadi angin segar bagi honorer seluruh Indonesia yang saat ini tengah menunggu kebijakan pemerintah.
Dalam SE tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) memperjelas status serta kedudukan honorer K2 maupun tenaga non-ASN.
Menteri Anas mengatakan berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP ini.
"Oleh karena itu, maka sesuai dengan amanat PP 49/2018, aturan tersebut akan berlaku pada 28 November 2023," ujar Menteri Anas dalam SE-nya.
Disebutkan dalam SE bahwa melihat banyaknya masukan, aspirasi dari berbagai pihak bahwa honorer K2 dan tenaga non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, maka perlu dilakukan sejumlah langkah strategis.
Adapun langkah-langkah yang diharapkan dilakukan seluruh PPK instansi pusat dan daerah sebagai berikut:
1. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN atau honorer yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN dalam basis data BKN.
SE MenPAN-RB 1527 & UU ASN kurang sakti, masih ada Pemda merekrut honorer baru lagi.
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen