SE MenPAN-RB 1527 & UU ASN Kurang Sakti, Masih Ada Pemda Merekrut Honorer Baru

SE MenPAN-RB 1527 & UU ASN Kurang Sakti, Masih Ada Pemda Merekrut Honorer Baru
Pengurus Pusat PHK2I Eko Mardiono. Foto dok. EM for JPNN.com

"UU ASN baru dan SE MenPAN-RB 1527 tidak laku di daerah, padahal jelas tidak boleh angkat honorer lagi serta mempertahankan honorer lama," ungkapnya.

Sebagai informasi, SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023 menjadi angin segar bagi honorer seluruh Indonesia yang saat ini tengah menunggu kebijakan pemerintah.

Dalam SE tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) memperjelas status serta kedudukan honorer K2 maupun tenaga non-ASN.

Menteri Anas mengatakan berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP ini.

"Oleh karena itu, maka sesuai dengan amanat PP 49/2018, aturan tersebut akan berlaku pada 28 November 2023," ujar Menteri Anas dalam SE-nya.

Disebutkan dalam SE bahwa melihat banyaknya masukan, aspirasi dari berbagai pihak bahwa honorer K2 dan tenaga non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, maka perlu dilakukan sejumlah langkah strategis.

Adapun langkah-langkah yang diharapkan dilakukan seluruh PPK instansi pusat dan daerah sebagai berikut:

1. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN atau honorer yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN dalam basis data BKN.

SE MenPAN-RB 1527 & UU ASN kurang sakti, masih ada Pemda merekrut honorer baru lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News