SE MenPAN-RB 1527 & UU ASN Kurang Sakti, Masih Ada Pemda Merekrut Honorer Baru
Senin, 22 Januari 2024 – 19:29 WIB
Sejak UU ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. (esy/jpnn)
SE MenPAN-RB 1527 & UU ASN kurang sakti, masih ada Pemda merekrut honorer baru lagi.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Sudah Saatnya Gapok Guru dan Tendik Rp 7 Juta, Alasannya Masuk Akal
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- Inilah Pengakuan Guru Honorer Supriyani di Persidangan, Mencabut Rumput
- Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan
- 11.631 Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Dipastikan Tertinggal, Ketum Honorer Minta Kebijakan Pusat