SE MenPAN-RB 20 April 2020, Wajib Diketahui PNS
Senin, 20 April 2020 – 17:39 WIB

MenpanRB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE No 50 Tahun 2020 ditujukan ke seluruh PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Ketiga, ASN diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh melalui Play Store untuk versi Android dan App Store untuk versi iOS.
Selain itu, ASN diharapkan mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk turut mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut.
Atmaji menjelaskan, SE MenPAN-RB No. 19/2020 dan No. 34/2020 masih tetap berlaku karena ada beberapa ketentuan yang tidak tercantum dalam SE yang baru.
“Sehingga menjadi satu kesatuan dengan SE MenPAN-RB No. 50/2020,” pungkasnya. (esy/jpnn)
MenPAN RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 50 Tahun 2020 tertanggal 20 April 2020 ditujukan untuk seluruh ASN terutama PNS, masih terkait wabah virus corona COVID-19.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru
- Pernyataan Menteri Rini yang Harus Diperhatikan PNS & PPPK Hari Ini
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya