SE MenPAN-RB 9 April, Wajib Diketahui PNS dan PPPK

SE MenPAN-RB 9 April, Wajib Diketahui PNS dan PPPK
MenPAN RB Tjahjo Kumolo membatasi cuti PNS dan PPPK selama ada wabah virus corona. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

“Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan diberikan hukuman dispilin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2029 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” ujar Tjahjo.

Lewat SE tersebut, Tjahjo juga meminta para PNS dan PPPK mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk:

1. Tidak bepergian ke luar daerah, atau kegiatan mudik, sampai Indonesia dinyatakan bebas dari COVID-19.

2. Selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa kecuali.

3. Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar-individu (social/ physical distancing).

4. Secara sukarela bergotong-royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.

5. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. (sam/jpnn)

MenPAN RB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran atau SE tertanggal 9 April 2020, membatasi cuti PNS dan PPPK selama ada wabah virus corona COVID-19.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News