SE MenPAN-RB: Besok, PNS & PPPK Tak Harus Ngantor, Ini Persyaratannya

SE MenPAN-RB: Besok, PNS & PPPK Tak Harus Ngantor, Ini Persyaratannya
SE MenPAN-RB memberikan kemudahan kepada PNS & PPPK tidak harus ngantor pada besok hari dengan persyaratan sebagai berikut. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PNS dan PPPK Selasa (16/4) besok mulai melaksanakan apel perdana.

Namun, ada kebijakan khusus Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas yang membolehkan PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak masuk kantor. 

Meski demikian para PNS dan PPPK itu diwajibkan bekerja dari rumah. 

Menteri Anas mengatakan keputusan pemerintah untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 16 dan 17 April 2024 untuk memperkuat manajemen arus balik lebaran.

"Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik," kata Menteri Anas, Senin (15/4). 

Dia menjelaskan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen.

Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen.

Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing. 

SE MenPAN-RB memberikan kemudahan kepada PNS & PPPK tidak harus ngantor pada besok hari dengan persyaratan sebagai berikut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News