SE MenPAN-RB: Besok, PNS & PPPK Tak Harus Ngantor, Ini Persyaratannya

SE MenPAN-RB: Besok, PNS & PPPK Tak Harus Ngantor, Ini Persyaratannya
SE MenPAN-RB memberikan kemudahan kepada PNS & PPPK tidak harus ngantor pada besok hari dengan persyaratan sebagai berikut. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari; maka total mencapai 10 hari.

“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” ujar Anas.

Anas telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut.

Menteri Anas mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Jangan sampai libur lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan. 

Dia meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur lebaran.

Sehingga tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah. 

"Publik bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran," pungkas MenPAN-RB Azwar Anas. (esy/jpnn) 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


SE MenPAN-RB memberikan kemudahan kepada PNS & PPPK tidak harus ngantor pada besok hari dengan persyaratan sebagai berikut


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News