SE MenPAN-RB Bukan Larang Guru Berkumpul, tapi...
jpnn.com - JAKARTA - Keberadaan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor : B/3903/M.PANRB/12/2015, tanggal 7 Desember 2015, perihal edaran perayaan Hari Guru 2015, yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, menimbulkan kemarahan di kalangan guru-guru.
Melihat kondisi ini, Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman langsung memberikan klarifikasi.
Herman mengungkapkan SE MenPAN-RB itu sifatnya imbauan. Hal ini perlu diluruskan karena di lapangan banyak disalahpahami seolah-olah MenPAN-RB melarang para guru untuk berkumpul.
"Perlu kami tegaskan bahwa Pak MenPAN-RB dalam kapasitasnya sebagai pembantu presiden yang membidangi pendayagunaan aparatur negara, mengimbau agar para guru PNS yang notabene merupakan aparatur negara menghindari semua bentuk aktivitas yang dapat mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional. Jadi bukan melarang guru untuk berkumpul," kata Herman.
Menurut Herman, guru yang berstatus PNS harus taat pada PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, dimana di dalamnya antara lain memuat ketentuan bahwa kewajiban PNS antara lain memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. "Pak Menteri meminta semua PNS harus berdisiplin, taat aturan serta melaksanakan kewajibannya untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, termasuk Bapak/Ibu guru agar fokus memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional kepada masyarakat," ujarnya.
Terkait rencana keberangkatan guru yang bernaung dibawah PGRI dari berbagai pelosok nusantara ke Jakarta, tentu membutuhkan waktu, perhatian dan biaya. Memang pelaksanaan kegiatan HUT PGRI dilangsungkan13 Desember 2015, tetapi persiapan dan pasca kegiatan pasti menyedot energi para guru, sehingga keesokan harinya bisa jadi tidak fokus melaksanakan kewajibannya. Itu yang harus dipahami dan diantisipasi.
"Pak Menpan menegaskan selama bisa menjamin melaksanakan kewajibannya secara disiplin dan profesional, partisipasi guru dalam kegiatan itu tidak dilarang," tandas Herman. (esy/jpnn)
JAKARTA - Keberadaan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor : B/3903/M.PANRB/12/2015, tanggal 7 Desember
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Buka Peluang Memanggil Megawati, Said PDIP: Jangan Menggiring Opini Lebih Maju
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat