SE MenPAN-RB Nomor 03 Tahun 2022, Seluruh ASN Wajib Tahu
Kamis, 13 Januari 2022 – 17:05 WIB

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com
Menteri Tjahjo juga memerintahkan PPK di setiap instansi pemerintahan untuk memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.
"Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai dengan status perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia," ujar MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE MenPAN-RB Nomor 03 Tahun 2022 yang ditujukan kepada seluruh ASN.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Baleg DPR Sebut MenPAN-RB Gagal Jalankan Amanat UU ASN 2023