SE MenPAN-RB Nomor 07 Tahun 2022, Semua PNS dan PPPK Wajib Tahu & Menaati

SE MenPAN-RB Nomor 07 Tahun 2022, Semua PNS dan PPPK Wajib Tahu & Menaati
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 07 Tahun 2022 yang wajib diketahui kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terbaru yang wajib diketahui seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

Regulasi terbaru tersebut berupa, SE MenPAN-RB Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penguatan Integritas Aparatur Negara dalam Area Rawan Korupsi.

Dalam SE terbarunya tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menekankan kepada seluruh PNS maupun PPPK untuk terus menjaga integritasnya sebagai abdi negara.

Ada 8 poin disebutkan dalam SE tertanggal 8 Maret itu yang harus menjadi perhatian setiap pimpinan guna mengefektifkan upaya pencegahan korupsi di instansinya masing-masing.

Poin pertama, meningkatkan upaya pelaksanaan SE MenPAN-RB Nomor 22 tahun 2021 tentang Peningkatan Integritas ASN sebagai rujukan untuk meningkatkan sistem integritas di setiap instansi pemerintah.

“Mendorong implementasi core values, menaati seluruh ketentuan perundang-undangan, mendorong pelaksanaan sistem merit, serta memastikan kembali para PNS dan PPPK memahami area rawan korupsi," kata MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Selasa (8/3).

Poin berikutnya yang disebutkan dalam SE terbaru tersebut, yaitu memperhatikan hasil SPI sebagai masukan tata kelola, dan menyusun rencana aksi perbaikan yang harus dipantau secara berkala oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Selanjutnya adalah menguatkan sistem pencegahan korupsi yang ada agar lebih nyata dampaknya.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 07 Tahun 2022 yang wajib diketahui kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News