SE MenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2021, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Disiplin Protokol Kesehatan sebagai Teladan dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19.
SE tersebut mengatur tentang instruksi agar seluruh ASN menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik di lingkungan kantor pemerintahan dan di tempat tinggal masing-masing.
Di SE yang ditandatangani Tjahjo, Senin (26/7), Tjahjo juga mengimbau seluruh instansi pemerintah di pusat dan daerah untuk mengoptimalkan tim penanganan COVID-19 di setiap kantor pemerintahan sebagai pusat krisis.
"Pejabat Pembina Kepegawaian agar mengoptimalkan tim penanganan COVID-19 sebagai pusat krisis di lingkungan instansi masing-masing," tutur Tjahjo.
Dalam upaya pencegahan penularan COVID-19, seluruh ASN wajib menggunakan masker, menerapkan hidup bersih, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi interaksi.
Ketika sedang berdinas di kantor, seluruh ASN juga wajib membatasi dan menjaga jarak ketika di dalam lift, membersihkan area kerja dengan disinfektan, menjaga jarak dengan rekan kerja minimal satu meter, tidak berjabat tangan dan mengenakan masker ganda.
Sementara ketika berada di tempat tinggal, seluruh ASN harus membersihkan diri sebelum memasuki rumah, mencuci pakaian dan masker kain, menggunting masker sekali pakai sebelum dibuang serta membersihkan handphone, kacamata dan tas yang telah dipakai.
MenPAN-RB menerbitkan SE Nomor 17 Tahun 2021 yang ditujukan kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas