SE MenPAN-RB tentang Kerja PNS dan PPPK di Masa PPKM Darurat, Ada yang WFH 100%
Jumat, 02 Juli 2021 – 18:14 WIB

Sistem kerja PNS dan PPPK di masa PPKM Darurat diatur SE MenPAN-RB. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
b. Pegawal ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.
4. Kegiatan layanan pemerintah pada sektor-sektor esensial dan kritikal berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
5. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor tetap mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
6. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan SE terbaru soal sistem kerja PNS dan PPPK di masa PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya