SE MenPAN-RB Terbaru: Honorer Wajib Didata Ulang Instansi, Ini 5 Ketentuannya

2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.
3. Perekaman data honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.
4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki honorer.
5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data honorer agar para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen yang dihubungi JPNN.com membenarkan soal SE pendataan honorer tersebut.
Saat ini BKN masih menyiapkan sistem pendataan pegawai non-ASN yang berlaku, baik untuk honorer K2, non-K2 pegawai tidak tetap (PTT) maupun istilah lainnya.
"Pendataan honorer ini merupakan amanat MenPAN-RB, berlaku untuk seluruh honorer tanpa terkecuali. Ini akan menjadi database baru honorer," pungkasnya. (esy/jpnn)
SE MenPAN-RB terbaru mengenai pendataan honorer telah terbit. Siapa saja honorer yang wajib didata ulang? Ini ketentuannya
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya