SE MenPAN-RB Terbaru: Honorer Wajib Didata Ulang Instansi, Ini 5 Ketentuannya
Sabtu, 30 Juli 2022 – 05:42 WIB

SE MenPAN-RB terbaru mewajibkan setiap instansi mendata ulang pegawai non-ASN atau honorernya dan menyampaikannya ke BKN paling lambat 30 September 2022. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
SE MenPAN-RB terbaru mengenai pendataan honorer telah terbit. Siapa saja honorer yang wajib didata ulang? Ini ketentuannya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya