SE MenPAN-RB Terbaru soal Kinerja ASN, Ada 3 Tahap Evaluasi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran (SE) terbarunya.
SE MenPAN-RB Nomor 03 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN ini ditandatangani Azwar Anas pada 31 Januari 2023.
Dalam SE tersebut penetapan predikat kinerja aparatur sipil negara (ASN) kini dilakukan dengan memperhatikan pola distribusi (predikat kinerja) berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.
"Evaluasi kinerja pegawai ASN dilakukan dengan menetapkan predikat kinerja pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi,” kata MenPAN-RB Azwar Anas dalam SE 03/2023.
Ada tiga tahap untuk mengevaluasi kinerja pegawai, yaitu:
1. Menetapkan capaian kinerja organisasi yang terdiri atas penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan.
Capaian kinerja organisasi ditetapkan dalam predikat Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang dan Sangat Kurang.
Capaian kinerja organisasi periodik ditetapkan berdasarkan capaian rencana aksi dan target periodik.
SE MenPAN-RB terbaru soal kinerja ASN, ada 3 tahap evaluasi mengukur kinerja ASN
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Teh Neni, ASN Dikti yang Diberhentikan Menteri Satryo Karena Meja Tamu?
- Pak Presiden, Selamatkan ASN Dikti dari Menteri Pemarah, Main Tampar, Tukang Pecat
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya
- Viral, ASN di Bandung Diduga Korban KDRT Istri
- Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami