SE MenPAN-RB Terbaru soal Kinerja ASN, Ada 3 Tahap Evaluasi

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran (SE) terbarunya.
SE MenPAN-RB Nomor 03 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN ini ditandatangani Azwar Anas pada 31 Januari 2023.
Dalam SE tersebut penetapan predikat kinerja aparatur sipil negara (ASN) kini dilakukan dengan memperhatikan pola distribusi (predikat kinerja) berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.
"Evaluasi kinerja pegawai ASN dilakukan dengan menetapkan predikat kinerja pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi,” kata MenPAN-RB Azwar Anas dalam SE 03/2023.
Ada tiga tahap untuk mengevaluasi kinerja pegawai, yaitu:
1. Menetapkan capaian kinerja organisasi yang terdiri atas penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan.
Capaian kinerja organisasi ditetapkan dalam predikat Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang dan Sangat Kurang.
Capaian kinerja organisasi periodik ditetapkan berdasarkan capaian rencana aksi dan target periodik.
SE MenPAN-RB terbaru soal kinerja ASN, ada 3 tahap evaluasi mengukur kinerja ASN
- Tunjangan Model Karyawan Swasta Diterapkan untuk PPPK, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Gawat, Terungkap Alasan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Ada Kasus Besar Apa?
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut Penataan Honorer Terakhir Tahun Ini, Fokuskan Fresh Graduate, Gawat!
- Prabowo Janjikan THR Karyawan Swasta, BUMD, dan BUMN Cair Paling Lambat di Tanggal Ini