SE MenPAN-RB Terbaru soal Kinerja ASN, Ada 3 Tahap Evaluasi
"Bila pegawai yang dievaluasi adalah pimpinan organisasi, maka capaian kinerja satuan organisasi yang dipimpin ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkutan," bunyi SE tersebut.
Predikat kinerja organisasi dan distribusi predikat kinerja pegawai ditetapkan dalam Format Penetapan Predikat Kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
Sebagai alat bantu perhitungan pola distribusi, dapat dipergunakan kalkulator distribusi predikat kinerja yang bisa diunduh melalui tautan https://bit.ly/PredikatKinerja.
“Kalkulator distribusi predikat kinerja pegawai beserta format penetapan predikat kinerja yang telah diisi oleh instansi pemerintah disampaikan kepada MenPAN-RB sebagai bahan evaluasi kebijakan dan Kepala BKN untuk membantu proses verifikasi administrasi layanan kepegawaian,” jelas SE 03/2023.
Menteri Anas menjelaskan maksud dari penyusunan Surat Edaran ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian serta melengkapi pengaturan mengenai evaluasi kinerja pegawai dengan tujuan menyediakan kebijakan yang bersifat transisi sebelum ditetapkannya ketentuan yang mengatur kinerja organisasi. (esy/jpnn)
SE MenPAN-RB terbaru soal kinerja ASN, ada 3 tahap evaluasi mengukur kinerja ASN
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Teh Neni, ASN Dikti yang Diberhentikan Menteri Satryo Karena Meja Tamu?
- Pak Presiden, Selamatkan ASN Dikti dari Menteri Pemarah, Main Tampar, Tukang Pecat
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya
- Viral, ASN di Bandung Diduga Korban KDRT Istri
- Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami