SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang PNS Kerja di Rumah, Lengkap!
jpnn.com, JAKARTA - Sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2020 agar warga bekerja di rumah, KemenPAN-RB membuat kebijakan tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) selama merebaknya kasus Covid-19 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
SE tertanggal 16 Maret 2020 ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19.
Tujuan penerbitan SE tersebut adalah:
a. Mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
b. Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi pemerintah dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja masing-masing unit organisasi pada instansi pemerintah.
c. Memastikan pelaksanaan pelayanan publik di Instansi Pemerintah dapat tetap berjalan efektif.
SE MenPAN-RB tersebutmengatur mekanisme PNS kerja di rumah, sebagai berikut:
Untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19, MenPAN RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 19 Tahun 2020 yang mengatur mengenai PNS kerja di rumah.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya