SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang PNS Kerja di Rumah, Lengkap!

SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang PNS Kerja di Rumah, Lengkap!
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo didampingi SesmenPAN-RB, Sestama BKN, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB. Foto: humas KemenPAN-RB

a. Untuk sementara waktu meniadakan upacara rutin atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang pada saat bersamaan.

b. ASN agar melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta melakukan prosedur kesehatan sesuai Protokol Kesehatan dari Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.

c. Dengan ini diharapkan ASN tetap dapat melakukan pekerjaan masing-masing dengan baik tanpa terganggunya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta pada saat yang bersamaan dapat mengurangi terjadinya penyebaran virus corona di Indonesia. (esy/jpnn)

Untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19, MenPAN RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 19 Tahun 2020 yang mengatur mengenai PNS kerja di rumah.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News