SE Pendataan Honorer, Ini 5 Syarat Ikuti Seleksi CPNS & PPPK Bagi Non-ASN 

SE Pendataan Honorer, Ini 5 Syarat Ikuti Seleksi CPNS & PPPK Bagi Non-ASN 
SE MenPAN-RB terbarunya atau SE Pendataan honorer mengatur sejumlah persyaratan bagi pegawai non-ASN ikut seleksi CPNS dan PPPK. Apa sajakah? Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali mengeluarkan regulasi terbaru berkaitan dengan penyelesaikan masalah honorer.

Regulasi berupa SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli itu mengenai pendataan tenaga non-ASN.

SE yang ditandatangani Pelaksana tugas MenPAN-RB Mahfud MD tersebut sebagai tindaklanjut dari surat sebelumnya yang menyatakan status kepegawaian hanya ada PNS serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sampai dengan 28 November 2023.

Di dalam SE MenPAN-RB tertanggal 22 Julii, Mahfud MD mengingatkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan penataan honorernya agar ada kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai non-ASN bersangkutan.

Mahfud mengatakan honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah dalam jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Oleh sebab itu, setiap PPK diminta melakukan pemetaan honorer di lingkungan instansi masing-masing. 

"Bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK," tegas Mahfud MD dalam suratnya.

Adapun ketentuan honorer bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK sebagai berikut:

SE MenPAN-RB terbarunya atau SE Pendataan honorer mengatur sejumlah persyaratan bagi pegawai non-ASN ikut seleksi CPNS dan PPPK. Apa sajakah?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News