SE Pengeras Suara di Masjid Segera Direvisi
Rabu, 03 Agustus 2016 – 06:03 WIB
Menurut Machasin, perlu ada perbaikan dengan menyesuaikan perubahan era modern ini. Tetapi amuk massa tersebut bukan dilatarbelakngi oleh suara adzan. Ada persoalan lain yang menjadi bibit-bibit akar kerusuhan.
Baca Juga:
Terkait perbaikan surat edaran tersebut, lanjut Machasin, harus mengadopsi hal-hal baru yang berkembang di masyarakat. Seperti jarak rumah warga yang sudah sangat padat.
Dalam surat edaran yang keluar pada 1978 tersebut, disebutkan Machasin, mengatur bahwa mengumandangkan adzan boleh keluar (dengan pengeras suara). Sedangkan ibadahnya ke dalam (tidak menggunakan pengeras suara). (nas)
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sangat menyayangkan peristiwa kerusuhan di Tanjungbalai, Sumut. Namun, kerusuhan itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru