SE Penghapusan Honorer Jadi Bola Liar, Pegawai Non-ASN & Pemda Kena Getahnya
jpnn.com, JAKARTA - Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo soal Penghapusan Honorer jadi polemik.
Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mengatakan honorer maupun pemerintah daerah (Pemda) kena getah dari kebijakan tersebut.
"SE Penghapusan Honorer ini menjadi kabar buruk bagi honorer maupun Pemda. Tidak sedikit Pemda yang sangat membutuhkan honorer," kata Nur Baitih kepada JPNN.com, Kamis (2/6).
Dia menilai regulasi penghapusan honorer ini tetap bola liar, karena diserahkan kepada daerah mencarikan solusinya sampai 28 November 2023.
Nur mengungkapkan, dari laporan honorer K2 tenaga administrasi dan teknis lainnya, cukup banyak daerah yang lebih memilih mempekerjakan honorer.
Dengan menggunakan tenaga honorer, Pemda masih bisa mengambil dari dana alokasi umum (DAU) untuk penggajiannya.
Memang kata Nur, sudah ada daerah yang tidak mengalokasikan anggaran gaji honorer di 2023, tetapi jauh lebih banyak ingin mempertahankan honorer.
"Ya, faktanya kan honorer digaji apa adanya. Berbeda bila dijadikan tenaga alih daya, Pemda harus mengeluarkan dana lebih besar," ucapnya.
Pentolan honorer K2 menyebutkan SE Penghapusan Honorer jadi bola liar sehingga Pemda dan pegawai non-ASN kena getahnya
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- BKN Sebut Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Non-Database Sudah Siap, Mantap!
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB
- Angin Sepoi-sepoi dari Prof Zudan untuk Honorer Non-database BKN, Oh