SE PGRI Sulsel: Seluruh Sekolah Jangan Terima Siswa Bandel itu

jpnn.com - MAKASSAR - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memberikan perhatian serius terhadap kasus pemukulan guru yang terjadi SMK Negeri 2 Makassar.
Reaksi keras tidak hanya ditujukan kepada orang tua murid yang melakukan penganiayaan, tapi juga kepada pelajar yang bersangkutan, MA (15).
PGRI Sulsel sudah mengeluarkan surat edaran agar anak tersebut tidak diterima di sekolah mana pun.
Kemarin, seribuan siswa, alumni, dan guru-guru dari SMK Negeri 2 Makassar dan PGRI menggelar unjuk rasa di halaman Polsek Tamalate.
Selain menuntut hukum, demonstran juga meminta agar MA dipecat dari sekolahnya. "Bila perlu tidak satu pun sekolah menerima," kata salah seorang pendemo, Sulhaji Rahamdillah, saat menyampaikan orasinya.
Kapolsek, Kompol Aziz Yunuz, menyampaikan MA dan ayahnya telah ditahan. Mereka dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan pengeroyokan. "Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," katanya.
Ketua PGRI Sulsel, Prof Wasir Talib, juga mendukung upaya itu. Dia menilai hukuman berat sudah harus diberikan kepada pelaku pemukulan apalagi kejadiannya di sekolah.
"Kejadian ini betul-betul mencoreng pendidikan di Sulsel. Sudah beberapa kali kejadian seperti ini merugikan guru," kata dia.
MAKASSAR - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memberikan perhatian serius terhadap kasus pemukulan guru yang terjadi SMK Negeri 2 Makassar.
- Usaha Felicia Putri Diterima Kuliah di Harvard University Bisa Dicontoh
- Prodi Manajemen dan Informatika Bahas Cara Membangun Ekosistem Digital HR yang Aman
- Soal Penjurusan di SMA, Mendikdasmen: Arahan Presiden Agar Dikaji Lebih Dalam
- Ratusan Siswa SLTAK Penabur Jakarta Berlaga di Science Project Challenge 2025
- EF Kids & Teens Kini Menjadi English 1, Wajah Baru Pendidikan Bahasa Inggris
- CIES 2025: Tanoto Foundation Ungkap Strategi Efektif Pelatihan Guru