SE PGRI Sulsel: Seluruh Sekolah Jangan Terima Siswa Bandel itu
"Kasus MA memang berbeda dengan anak lain pada umumnya. Dia butuh sekolah yang lebih ketat dalam aturan. Seperti pesantren misalnya," jelas Arismunandar.
Secara moral, lanjut dia, siapa pun tidak senang dengan perilaku MA terhadap gurunya. Wacana tidak menerima dia di sekolah bisa saja ada. Namun, dari sisi akademis itu memberatkan anak-anak.
"Setiap anak butuh pendidikan yang cocok untuk mengubah perilakunya. MA sepertinya tidak tepat disekolahkan di sekolah biasa. Mesti dengan pendidikan yang lebih khusus," imbuhnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulsel, Fadiah Mahmud, juga mengaku prihatinan atas terjadinya permasalahan anak di lingkungan satuan pendidikan.
Dia menyampaikan, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 54 menyatakan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
"Pemberian sanksi bukan tindakan liar yang kemudian dapat serta-merta dijadikan alasan untuk memperlakukan anak secara semena-mena, melainkan pemberian sanksi yang memberikan efek pembelajaran bagi anak," ujar Fadiah, kemarin.
Lebih jauh Fadiah menjelaskan bahwa sudah saatnya semua pihak berpikir dan bertindak logis dalam menegakkan sanksi.
"Apapun sanksi yang dikenakan, kepentingan terbaik anak tetap harus dijaga. Itu berarti, anak tidak dipandang semata-mata sebagai individu yang hari ini telah melakukan kesalahan. Anak harus tetap diposisikan sebagai individu dengan berjuta potensi pengembangan diri di masa depan. Bukahkah keberhasilan itu dinilai dari proses apa yang dilakukan untuk menjadikan seseorang menjadi baik," tegasnya. (FAJAR/sam/jpnn)
MAKASSAR - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memberikan perhatian serius terhadap kasus pemukulan guru yang terjadi SMK Negeri 2 Makassar.
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai